Ya Allah
kami bersujut hanya pada mu
kami meminta pertolongan hanya pada mu
kami serahkan segala urusan kami hanya pada mu
Engkau maha mengetahui semua yang kami rasakan Engkau maha memberi dan maha pengasih kami hamba mu yang lemah
Ya Allah
lindungi kami dari segala penglihatan orang2 jahat
yang ingin membinasakan kami
lindungi kami dari segala mara bahaya
tabahkan lah hati kami dalam menjalani cobaan ini
Engkau pasti memberikan cobaan pada kami
tidak akan melebihi batas mampu dan sanggup kami
Engkau memberikan kami
walau lewat perantara orang lain
kami tetap bersyukur kepada mu yang maha memberi segalanya....
Kamis, 28 Juni 2012
Kamis, 14 Juni 2012
EKONOMI ISLAM
Sejarah Ekonomi Islam
Perkembangan Studi Islam
Sejarah perkembangan studi ekonomi Islam dapat dibagi pada empat pase:
Sejarah perkembangan studi ekonomi Islam dapat dibagi pada empat pase:
Pase pertama, masa pertumbuhan
Pase kedua, masa keemasan
Pase ketiga, masa kemunduran dan
Pase keempat, masa kesadaran
Pase kedua, masa keemasan
Pase ketiga, masa kemunduran dan
Pase keempat, masa kesadaran
Masa Pertumbuhan
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.
Masa Keemasan
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
Beberapa karya fiqih yang mengetengahkan persoalan ekonomi, antara lain:
Fiqih Mazdhab Maliki:
Al-Mudawwanah al-Kubrto, karya Imam Malik (93-179 H)
Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (wafat 595 H)
Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, karya Imam al-Quirthubi (wafat 671 H)
Al-Syarhu al-Kabir, karya Imam Ahmad al-Dardir (wafat 1201 H)
Fiqih Mazdhab Hanafi:
Ahkam al-Quran, karya Imam Abu Bakar Al-Jassos (wafat 370 H)
Al-Mabsut, karya Imam Syamsuddin al-Syarkhsi (wafat 483 H)
Tuhfah al-Fuqoha, karya Imam Alauddin al-Samarqandu (wafat 540 H)
Bada’i al-Sona’i, karya Imam Alauddin Al-Kasani (wafat 587 H)
Fiqih Mazdhab Syafi’I:
Al-Umm, karya Imam Syafi’I (150-204 H)
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Al-Mawardi (wafat 450 H)
Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi (wafat 657 H)
Al-Asybah Wa al-Nadzoir, karya Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H)
Nihayah al-Muhtaj, karya Syamsuddin al-Romli (wafat 1004 H)
Fiqih Mazdhab Hambali:
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Qodhi Abu Ya’la (wafat 458 H)
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H)
Al-Fatawa al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah (wafat 728 H)
A’lamul Muwaqi’in, karya Ibnu qoyim al-Jauziyah (wafat 751 H)
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
Beberapa karya fiqih yang mengetengahkan persoalan ekonomi, antara lain:
Fiqih Mazdhab Maliki:
Al-Mudawwanah al-Kubrto, karya Imam Malik (93-179 H)
Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (wafat 595 H)
Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, karya Imam al-Quirthubi (wafat 671 H)
Al-Syarhu al-Kabir, karya Imam Ahmad al-Dardir (wafat 1201 H)
Fiqih Mazdhab Hanafi:
Ahkam al-Quran, karya Imam Abu Bakar Al-Jassos (wafat 370 H)
Al-Mabsut, karya Imam Syamsuddin al-Syarkhsi (wafat 483 H)
Tuhfah al-Fuqoha, karya Imam Alauddin al-Samarqandu (wafat 540 H)
Bada’i al-Sona’i, karya Imam Alauddin Al-Kasani (wafat 587 H)
Fiqih Mazdhab Syafi’I:
Al-Umm, karya Imam Syafi’I (150-204 H)
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Al-Mawardi (wafat 450 H)
Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi (wafat 657 H)
Al-Asybah Wa al-Nadzoir, karya Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H)
Nihayah al-Muhtaj, karya Syamsuddin al-Romli (wafat 1004 H)
Fiqih Mazdhab Hambali:
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Qodhi Abu Ya’la (wafat 458 H)
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H)
Al-Fatawa al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah (wafat 728 H)
A’lamul Muwaqi’in, karya Ibnu qoyim al-Jauziyah (wafat 751 H)
Dari kitab-kitab tersebut, bila dikaji, maka akan ditemukan banyak hal
tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi Islam, baik
sebagai sebuah sistem maupun keterangan tentang solusi Islam bagi
problem-problem ekonomi pada masa itu.
Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” misalnya, memberi penjelasan tentang kewajiban negara menjamin kesejahteraan minimal bagi setiap warga mengara. Konsep ini telah melampaui pemikiran ahli ekonomi saat ini. Demikian pula halnya dengan karya-karya fiqih lain, ia telah meletakkan konsep-konsep ekonomi Islam, seperti prinsip kebebasan dan batasan berekonomi, seberapa jauh intervensi negara dalam kegiatan roda ekonomi, konsep pemilikan swasta (pribadi) dan pemilikan umum dan lain sebagainya.
Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” misalnya, memberi penjelasan tentang kewajiban negara menjamin kesejahteraan minimal bagi setiap warga mengara. Konsep ini telah melampaui pemikiran ahli ekonomi saat ini. Demikian pula halnya dengan karya-karya fiqih lain, ia telah meletakkan konsep-konsep ekonomi Islam, seperti prinsip kebebasan dan batasan berekonomi, seberapa jauh intervensi negara dalam kegiatan roda ekonomi, konsep pemilikan swasta (pribadi) dan pemilikan umum dan lain sebagainya.
Karya-karya Khusus Tentang Ekonomi
Meskipun permasalahan ekonomi telah dibahas secara acak pada buku-buku fiqih, namun pada pase ini terdapat juga karya-karya tentang ekonomi Islam yang membahas secara khusus tentang ekonomi. Karya-karya ini tentunya telah mendahului karya-karya ahli ekonomi Barat saat ini, sebab karya-karya kaum muslimin dalam bidang ini telah ada sejak abad ke 7 M
Meskipun permasalahan ekonomi telah dibahas secara acak pada buku-buku fiqih, namun pada pase ini terdapat juga karya-karya tentang ekonomi Islam yang membahas secara khusus tentang ekonomi. Karya-karya ini tentunya telah mendahului karya-karya ahli ekonomi Barat saat ini, sebab karya-karya kaum muslimin dalam bidang ini telah ada sejak abad ke 7 M
Karya-karya tersebut antara lain:
Kitab Al-Khoroj, karya Abu Yusuf (wafat 182 H/762 M)
Abu Yusuf adalah seorang qadli (hakim) pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Pada saat iitu Harun al-Rasyid meminta beliau menulis tentang pendapatan negara dalam bentuk khoroj (sejenis pajak), zakat, jizyah dan lainnya untuk dijadikan pegangan hukum negara (semacam KUHP sekarang). Dalam mukaddimahnya, Abu Yusuf menulis: “Telah saya tulis apa yang menjadi permintaan tuan, saya pun telah menjelaskannya secara rinci. Oleh karena itu pelajarilah. Saya telah bekerja keras untuk itu dan saya berharap agar tuan dan kaum muslimin memberi masukan. Hal itu karena semata-mata mengharap ridho Allah serta takut akan azabNya. Bila kitab ini sudah jelas, saya berharap agar tuan tidak memungut pajak dengan cara-cara yang zalim dan berbuat tidak baik terhadap rakyat tuan”.
Kitab Al-Khoroj, karya Imam Yahya al-Qursyi (204 H/774 M)
Kitab Al-Amwal, karya Abu Ubaid bin Salam (wafat 224 H/774 M)
Kitab ini telah banyak ditahkik dan dita’liq (dikomentari) oleh Muhammad Hamid Al-Fahi, salah seorang ulama Al-Azhar. Kitab ini pun termasuk kitab terlengkap dalam membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan harta di Daulah Islamiyah.
Al-Iktisab Fi al-Rizqi, karya Imam Muhammad al-syaibani (wafat 334 H/815 M)
Dan karya-karya lainnya seperti karya Ibnu Kholdun, Al-Maqrizi, Al-Aini dan lain-lain
Di penghujung abad 14 dan 15 M merupakan titik awal bagi adanya aliran keilmiahan dalam bidang ekonomi modern. Bahkan Syaikh Mahmud Syabanah, mantan wakil rektor Al-Azhar menyatakan bahwa kitab “Mukaddimah” karya Ibnu Kholdun yang terbit pada tahun 784 H atau sekitar abad 13 hingga 14 M adalah bentuk karya yang mirip dengan karya Adam Smith. Bahkan dalam karyanya, ibnu Kholdun juga menulis tentang asas-asas dan berkembangnya peradaban, produktifitas sumber-sumber penghasilan, bentu-bentuk kegiatan ekonomi, teori harga, migrasi penduduk dan lain-lain. Sehingga isi kedua karya ini hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada kondisi dan lingkungan.
Masa Kemunduran
Dengan ditutupnya opintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan.
Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.
Dengan ditutupnya opintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan.
Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.
Masa Kesadaran Kembali
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar dan muktamar, antara lain:
Muktamar Internasional tentang fiqih Islam
Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan.
Muktamarr Fiqih Islam kedua diadakan di Damaskus pada bulan April 1961. Dalam muktamar tersebut dibahas tentang asuransi dan sistem hisbah (pengawasan) menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam ketiga diadakan di Kairo pada Mei 1967, membahas tentang asuransi sosial (takaful) menurut Islam
Muktamar Fiqih Islam keempat diadakan di Tunis pada bulan Januari 1975, membahas masalah pemalsuan dan monopoli.
Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulan Nopember 1977 membahas tentang sistem pemilikan dan status sosial menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam sedunia, diadakan di Riyadh juga yang diorganisir oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud pada tanggal 23 Oktober hingga Nopemebr 1976, membahas tentang perbankan Islam antara teori dan praktek dan pengaruh penerapan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat.
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar dan muktamar, antara lain:
Muktamar Internasional tentang fiqih Islam
Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan.
Muktamarr Fiqih Islam kedua diadakan di Damaskus pada bulan April 1961. Dalam muktamar tersebut dibahas tentang asuransi dan sistem hisbah (pengawasan) menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam ketiga diadakan di Kairo pada Mei 1967, membahas tentang asuransi sosial (takaful) menurut Islam
Muktamar Fiqih Islam keempat diadakan di Tunis pada bulan Januari 1975, membahas masalah pemalsuan dan monopoli.
Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulan Nopember 1977 membahas tentang sistem pemilikan dan status sosial menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam sedunia, diadakan di Riyadh juga yang diorganisir oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud pada tanggal 23 Oktober hingga Nopemebr 1976, membahas tentang perbankan Islam antara teori dan praktek dan pengaruh penerapan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat.
Minggu, 10 Juni 2012
Daerah Tempat Lahir ku
Kabupaten Kapuas adalah
salah satu kabupaten
di provinsi
Kalimantan Tengah. Ibukota
kabupaten ini terletak di Kuala Kapuas. Terdiri dari 17 kecamatan
dan berpenduduk 329.406 jiwa dengan klasifikasi 167.945 laki-laki dan 161.461
perempuan (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010).
Wilayah ini memiliki luas 14.999 km2 atau 1.499.900 ha dengan
tingkat kepadatan penduduk 21,96 jiwa/km2.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849,
wilayah Dayak Kecil ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit
van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie,
pada 27 Agustus 1849, No. 8[2]
Geografi
Kabupaten Kapuas terletak di antara 0o8'48"
sampai dengan 3o27'00" Lintang Selatan dan 112o2'36"
sampai dengan 114o44'00" terletak di Garis Khatulistiwa.
Ibukota Kabupaten Kapuas adalah Kuala Kapuas. Kuala
sendiri berarti delta. Kuala Kapuas adalah kota yang indah, karena berada pada
tepi sungai pada simpang tiga. Ketiga sungai tersebut adalah Sungai Kapuas
Murung dengan panjang 66,38 km, Sungai Kapuas
dengan panjang 600,00 km dan Daerah Pantai/Pesisir Laut Jawa dengan panjang
189,85 km. Pada malam hari, lampu-lampu dari pemukiman penduduk di tepian
sungai yang amat luas (lebar mencapai 2 km) berkerlap-kerlip dipantulkan oleh
sungai disertai sapuan angin yang sejuk yang membawa nuansa magis.
Kota ini dibangun sejak lama sebelum adanya Palangka Raya,
Ibukota Kalimantan Tengah. Kota ini berasal dari pelabuhan
perdagangan skala kecil antar pulau dan antar daerah. Dewasa ini jalan lintas Kalimantan
membuka isolasi Kabupaten Kapuas ke wilayah lainnya di Kalimantan. Pembangunan
Kota Kuala Kapuas cukup intensif khususnya kawasan pemukiman dan wilayah kota
baru yang mencakup gedung pemerintahan dan infrastruktur pendukung lainnya. Kuala Kapuas adalah pintu gerbang sisi
selatan bagi Provinsi Kalimantan Tengah.
Rumah panjang (Betang) yang merupakan bagian Budaya "Dayak"
masih berdiri tegak di kota kecil Buntoi, Desa Tumbang Kurik dan Tumbang
Malohai. Kerajinan keranjang rotan di Kuala Kapuas, pemancingan udang air tawar
dan pasar
terapung mewarnai kehidupan masyarakat Kabupaten Kapuas. Terdapat pula kawasan
pantai yang amat indah di daerah Cemara Lebat di tepian Laut Jawa.
Batas
wilayah
Batas wilayah Kabupaten Kapuas meliputi:
Kabupaten
Barito
Utara, Murung Raya
|
|
Kabupaten
Pulang
Pisau, Palangkaraya, dan Gunung Mas
|
|
Kabupaten
Barito
Selatan dan Provinsi Kalimantan Selatan
|
Topografis
Bagian utara merupakan daerah perbukitan dengan
ketinggian antara 100-500 meter dari permukaan air laut dan mempunyai tingkat
kemiringan antara 8-15 derajat dan merupakan daaerah perbukitan/pegunungan
dengan kemiringan ± 15-25 derajat.
Bagian selatan terdiri dari pantai dan rawa-rawa dengan
ketinggian antara 0-5 meter dari permukaan air laut yang mempunyai elevasi 0-8%
serta dipengaruhi oleh pasang surut dan merupakan daerah yang mempunyai potensi
banjir
yang cukup besar (air laut/pasang naik). Selain itu daerah Kabupaten Kapuas
memiliki daerah/wilayah perairan yang meliputi danau, rawa dan beberapa sungai
besar, yaitu:
- Sungai Kapuas Murung dengan panjang ± 66,38 km
- Sungai Kapuas dengan panjang ± 600,00 km
- Daerah Pantai/Pesisir Laut Jawa dengan panjang ± 189,85 km
Hidrologi
Selain sungai-sungai di atas, di Kabupaten Kapuas juga
terdapat 4 (empat) buah Anjir / Kanal, yaitu:
- Anjir Serapat sepanjang ± 28 km (menghubungkan Kuala Kapuas menuju Banjarmasin,
wilayah Kalimantan Tengah sepanjang 14 km dan wilayah Kalimantan Selatan
14 km)
- Anjir Kalampan sepanjang ± 14,5 km (menghubungkan Kota Mandomai
Kecamatan Kapuas Barat ke Pulang Pisau wilayah
Kabupaten Pulang Pisau mengarah ke Palangka Raya)
- Anjir Basarang sepanjang ± 24 km (menghubungkan Kuala Kapuas ke
wilayah Pulang Pisau)
- Anjir Tamban sepanjang ± 25 km (menghubungkan Kuala Kapuas menuju
Banjarmasin, wilayah Kalimantan Tengah sepanjang 13 km dan wilayah
Kalimantan Selatan 12 km)
Iklim
Kabupaten Kapuas pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembap dengan temperatur
berkisar antara 21-23 derajat Celcius dan maksimal mencapai 36 derajat Celcius. Intensitas
penyinaran matahari
selalu tinggi dan sumber daya air yang cukup banyak sehingga menyebabkan
tingginya penguapan yang menimbulkan awan aktif/tebal. Curah hujan terbanyak jatuh pada bulan
Maret, berkisar di antara 223-604 mm tiap tahun, sedangkan bulan kering/kemarau
jatuh pada bulan Juli sampai dengan Desember.
Pembagian
administratif
Saat ini Kabupaten Kapuas terbagi menjadi 17 kecamatan,
antara lain:
- Basarang
- Bataguh
- Dadahup
- Kapuas Barat
- Kapuas Hilir
- Kapuas Hulu
- Kapuas Kuala
- Kapuas Murung
- Kapuas Tengah
- Kapuas Timur
- Mandau Talawang
- Mantangai
- Pasak Talawang
- Pulau Petak
- Selat
- Tamban Catur
- Timpah
Jumlah
penduduk
Jumlah penduduk Kabupaten Kapuas sekitar 329.406 jiwa
dengan klasifikasi 167.945 laki-laki dan 161.461 perempuan (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010)
Tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Kapuas rata-rata sebanyak 21,96 orang per
km2.
Komposisi penduduk serta penyebaran yang belum merata dan
keberadaan penduduk masih banyak yang bertempat tinggal di sekitar ibukota
kabupaten dan kecamatan.
Suku bangsa
Suku Bangsa yang ada di Kabupaten Kapuas Adalah Suku
Dayak Ngaju, Dayak Bakumpai, Dayak Maanyan, Dayak Oot Danum, Suku Melayu
Banjar, Suku Jawa serta suku-suku lainnya dalam jumlah kecil. Suku Dayak Ngaju
adalah penduduk asli, terdiri atas oloh (orang) Kapuas yang mendiami aliran
sungai Kapuas, oloh Kahayan yang mendiami aliran sungai Kahayan dan sekitarnya,
oloh Mangkatip/Baradia yang mendiami sungai mangkatip dan sekitarnya. Suku
Dayak Ngaju cukup memegang peranan penting dalam pemerintahan di kabupaten
Kapuas, banyak pejabat daerah dan tokoh masyarakat berasal dari suku ini.
Sedangkan Suku Melayu Banjar adalah suku pendatang dengan jumlah terbesar
didaerah ini, umumnya bermukim di daerah aliran sungai Kapuas, Kapuas Murung
dan Anjir/Terusan yang berbatasan dengan propinsi Kalimantan Selatan. Suku
Melayu Banjar memegang peranan penting dalam perdagangan dan pertanian di
Kabupaten Kapuas.
Pendidikan
Gambaran umum keadaan pendidikan di Kabupaten Kapuas
tercermin dari jumlah sekolah, murid dan guru. Jumlah sekolah TK sebanyak 102
buah, guru 272 orang dan murid sebanyak 2.936 orang. Jumlah SD Negeri dan
Swasta sebanyak 502 buah, guru sebanyak 3.388 orang dan murid sejumlah 67.757
orang dengan rata-rata/perbandingan murid dan guru SD sekitar 20,00 murid per
guru.
Pada strata Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri dan
Swasta berjumlah 91 buah sekolah, jumlah guru sebanyak 1.085 orang dan
murid/siswa sebanyak 12.970 orang dengan jumlah kelas sebanyak 465 buah kelas,
sedangkan untuk Sekolah Menengah Umum Negeri dan Swasta sebanyak 31 buah
sekolah, guru sebanyak 545 orang dan murid/siswa sebanyak 7.024 orang.
Kesehatan
Kabupaten Kapuas memiliki 1 Rumah Sakit Umum Pemerintah
yaitu RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo
yang terletak di ibukota kabupaten Kapuas (Kuala Kapuas) dengan tenaga Dokter
Spesialis sebanyak 4 orang (Spesialis Bedah, Spesialis Anak, Spesialis Penyakit
Dalam dan Spesilis Kandungan) dan Dokter Umum sebanyak 14 orang.
Pada tahun 2007 pembangunan prasarana kesehatan untuk
masyarakat seperti Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Posyandu sudah menjangkau
seluruh kecamatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website
Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kapuas, jumlah dokter umum di Kabupaten Kapuas
terhitung bulan Desember 2009 adalah sebanyak 41 orang. Jumlah Dokter bila
dibandingkan dengan jumlah penduduk memperlihatkan ratio yang belum ideal yaitu
dengan perbandingan 1 orang dokter menangani ± 13.022 orang penduduk. Idealnya
1 dokter untuk 5.000 orang penduduk.
Unit Kesehatan di Kabupaten Kapuas, yaitu:
- RSUD (1 unit)
- Klinik Bersalin Swasta (6 unit)
- Balai Pengobatan Swasta (21 unit)
- Puskesmas Pemerintah (23 unit)
- Puskesmas Pembantu (120 unit)
- Pondok bersalin desa (105 unit)
- Pos Kesehatan Desa (12 unit)
Unit Kesehatan di Daerah Transmigrasi, yaitu:
- UPT Lamunti (1 unit Puskesmas, 9 unit Puskesmas Pembantu dan 5 unit
Polindes)
- UPT Dadahup (1 unit Puskesmas, 7 unit Puskesmas Pembantu dan 2 unit
Polindes)
- UPT Palingkau (1 unit Puskesmas, 1 unit Puskesmas Pembantu dan 4 unit
Polindes)
- UPT Palangkau (1 unit Puskesmas, 7 unit Puskesmas Pembantu dan 4 unit
Polindes)
- UPT Talekung Punai (1 unit Puskesmas, 9 unit Puskesmas Pembantu dan 1
unit Polindes)
- UPT Mantangai (1 unit Puskesmas, 6 unit Puskesmas Pembantu dan 10 unit
Polindes)
Sarana
transportasi
Pada tahun 2008 tercatat panjang jalan negara dan
provinsi di kabupaten Kapuas 459,90 km dan 463,35 km panjang jalan tersebut
tidak mengalami perubahan dari tahun 2007. Sedangkan untuk jalan kabupaten pada
tahun 2007 panjangnya 1 710,85 km dan meningkat pada tahun 2008 menjadi
1.722,04 km. Dari 1.722,04 km jalan kabupaten tersebut sepanjang 963,36 km
dalam keadaan rusak dan hanya 320,94 km dalam keadaan baik, sisanya 437,74 km
dalam kondisi sedang. Permukaan jalan yang terpanjang masih berupa tanah,
sedangkan yang dilapisi aspal masih 218,47 km.
Ekonomi
Sektor pertanian dengan komoditi
utama padi
merupakan salah satu andalan kabupaten yang merupakan lumbung pangan Kalimantan
Tengah ini. Tak kurang dari 65 persen produksi beras Kalimantan Tengah dipasok
oleh Kabupaten Kapuas. Kabupaten ini memang didukung lahan pertanian seluas
76,80 ribu ha dari potensi lahan 277 ribu ha. Prospek perluasan areal
persawahan di daerah ini masih terbuka lebar. Misalnya di Kecamatan
Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Murung, Pulau Petak, Basarang,
Kapuas Barat dan Kecamatan
Mantangai. Inilah kawasan yang termasuk dalam program Proyek Lahan
Gambut Sejuta Hektar tempo dulu yang kini tengah dibangkitkan lagi.
Selain padi, komoditi pertanian lainnya yang cukup
potensial adalah usaha perikanan laut, plywood, karet (crumb rubber),
sabut kelapa dan anyaman rotan. Belum lagi industri meubeler, hasil
kerajinan purun, perahu kayu, karet sirap ulin dan balok ulin.
Sektor pertambangan juga cukup menjanjikan. Kabupaten ini
kaya akan bahan tambang seperti intan, emas, batubara,
mika, kaolin, batu kapur,
pasir kuarsa dan gambut.
Daftar
Bupati [3]
Berikut ini adalah daftar nama-nama Bupati yang pernah
menjabat di Kabupaten Kapuas, yaitu:
- PLH. Patih Barstein Baboe (21 Maret 1951 s/d Mei 1951) Kepala
Eksekutif
- R. Badrus Sapari (1951-1955)
- G. Obos (1955)
- R. Prajito (1956-1957)
- Y.C. Rangkap (1957-1958)
- Ben Brahim (1958-1960)
- Piter K. Sawong (1960-1961)
- E. Mahar (1962-1966)
- L.B. Binti (1966) Pjs
- Untung Surapati (1967-1977)
- B.A. Tidja (1977) Pjs
- H. Moch. Adenan (1977-1988)
- H. Endang Kosasih (1988-1993)
- H. Odji Durachman (1993-1998)
- Ir. Burhanudin Ali (1998-2008)
- Ir. Muhammad Mawardi, MM (2008-2013)
Daftar Radio
yang Ada di Kuala Kapuas [4]
Berikut ini adalah nama-nama stasiun radio yang
beroperasi di Kabupaten Kapuas, yaitu:
- Radio Duta Citra Swara FM Kuala Kapuas
- Radio Star FM
- Radio Eka Sapta
- Radio Granada Tara Indah
- Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas
- Radio CBN
- Radio Talawang
\
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kapuas
Langganan:
Postingan (Atom)